PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 92
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pengadaan kementerian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai pada kementerian. (2) Kelompok unsur pengadaan nonkementerian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai pada nonkementerian.
