PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 94
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi kepangkatan dan jabatan I terdiri atas: a. Kelompok unsur kepangkatan dan jabatan I kementerian; dan b. Kelompok unsur kepangkatan dan jabatan I nonkementerian.
