PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 228
BAB 12 — PUSAT PENGKAJIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pengelolaan kajian kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan pengelolaan penelitian dan pengkajian di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; b. pelaksanaan evaluasi penelitian dan pengkajian di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; dan c. penyiapan rekomendasi kebijakan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
