PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 229
BAB 13 — PUSAT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM KEPEGAWAIAN
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan analisis/telaah kebijakan kepegawaian;
b. pelaksanaan konsultasi, fasilitasi, sosialisasi/ penyuluhan hukum, koordinasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian; c. pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan kepegawaian; d. pelaksanaan inventarisasi permasalahan hukum kepegawaian; e. pemberian pertimbangan dan nasehat hukum; f. pelaksanaan dan koordinasi pemberian bantuan hukum; g. pendampingan beracara di pengadilan; h. pelaksanaan pendokumentasian perkara hukum; dan i. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
