PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 227
BAB 12 — PUSAT PENGKAJIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi perencanaan kajian kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan rencana dan program penelitian dan pengkajian di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; dan b. penyiapan penelitian dan pengkajian di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai bahan dalam MENETAPKAN kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara.
