Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Persyaratan pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang masuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut: a. surat permohonan; b. salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan
c. surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah sesuai domisili peserta. (2) Tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang termasuk kategori pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai berikut: a. instansi daerah yang termasuk dalam kategori Daerah Tertinggal:
pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal:
pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN; dan
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. peserta seleksi calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas:
peserta mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jenis PNBP dengan surat permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang ditujukan kepada Kepala BKN;
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
dalam mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, disertai dokumen pendukung paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c; dan d. wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional:
pimpinan instansi atau Pejabat yang Berwenang mengirimkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditujukan kepada Kepala BKN disertai dengan pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
