PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Kepala BKN berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menugaskan pejabat terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data atau dokumen. (2) Dalam hal verifikasi dan validasi data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat tinggi pratama menerbitkan surat persetujuan.
