PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN TARIF
(1) Besaran tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan: a. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m yang berasal dari:
- instansi daerah yang masuk kategori Daerah Tertinggal dan berasal dari keluarga yang tidak mampu; dan
- instansi daerah yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu dengan kuota 2% (dua persen) dari formasi yang tersedia pada 1 (satu) tahun anggaran; b. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n, huruf o, dan huruf p bagi instansi daerah yang masuk kategori Daerah Tertinggal dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) jumlah peserta dari setiap angkatan penyelenggaraan pelatihan; dan c. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bagi wajib bayar yang berada dalam kondisi kahar atau kejadian yang tidak dapat diantisipasi/dikendalikan secara rasional dan/atau kebijakan pemerintah. (2) Besaran tarif 50% (lima puluh persen) dikenakan: a. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf q pada instansi daerah yang termasuk kategori Daerah Tertinggal; b. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e untuk peserta ke 501 (lima ratus satu) dan seterusnya dalam 1 (satu) tahun anggaran pada instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal; dan c. atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g bagi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta pada instansi yang tidak termasuk kategori Daerah Tertinggal.
