Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka
PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi
Pemerintah lain.
(2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak dapat
disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada
saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh)
tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
tidak dapat disalurkan pada instansi lain;
belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan
masa kerja kurang dari 10 (sepuluh) tahun,
diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun, PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tidak dapat disalurkan, maka
PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum
berusia 50 (lima puluh) tahun tetapi telah memiliki masa
kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun, jaminan
pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai
usia 50 (lima puluh) tahun.
(6) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masa
kerja yang bersangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
tahun, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak
kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang
tunggu PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
meninggal dunia sebelum berusia 50 (lima puluh) tahun,
maka jaminan pensiun janda/duda diberikan mulai
tanggal 1 bulan berikutnya PNS yang bersangkutan
meninggal dunia.
(8) Keputusan pemberhentian karena perampingan
organisasi disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Angka 6 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keenam
Tata Cara Pemberhentian PNS
Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
