Pasal 10
Tata cara pemberhentian karena perampingan organisasi atau
kebijakan pemerintah, sebagai berikut:
- PPK menginventarisasi kelebihan PNS sebagai akibat
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Kelebihan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaporkan kepada Menteri dan Kepala BKN dalam
bentuk daftar nominatif PNS yang akan disalurkan dari
kementerian/lembaga.
- Surat pengantar pelaporan PPK kepada Menteri dan
Kepala BKN dan daftar nominatif PNS yang akan
disalurkan dari kementerian/lembaga disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 7
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
- Menteri merumuskan kebijakan penyaluran kelebihan
PNS pada Instansi Pemerintah.
- Kepala BKN melaksanakan penyaluran kelebihan PNS
pada Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sebelum Kepala BKN melaksanakan penyaluran PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf e, terlebih dahulu
berkoordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah
yang membutuhkan.
- Dalam hal kelebihan PNS tidak dapat disalurkan pada
Instansi Pemerintah, PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Dalam hal PNS diberhentikan karena perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah, diatur sebagai
berikut:
- PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian
PNS kepada Presiden atau PPK sesuai kewenangan
masing-masing;
- Dalam hal PNS yang diberhentikan akibat
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua,
PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian
PNS kepada Presiden atau PPK dengan tembusan
kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional
BKN;
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar tembusan usul pemberhentian PNS dari PPK
atau PyB sebagaimana dimaksud pada Angka 2,
menetapkan pertimbangan teknis kepada Presiden
atau PPK;
- Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada
angka 3, ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, sejak berkas usul pemberhentian PNS
secara lengkap diterima;
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun
PNS berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN
atau Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana
dimaksud pada angka 4;
- Keputusan pemberhentian PNS bagi PNS yang
belum berusia 50 (lima puluh) tahun dan sudah
memiliki masa kerja untuk pensiun minimal 10
(sepuluh) tahun, pemberian jaminan pensiun PNS
mulai diberikan pada bulan berikutnya PNS yang
bersangkutan berusia 50 (lima puluh) tahun.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani
dan/atau Rohani
