Pasal 11
(1) PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani
diberhentikan dengan hormat apabila:
- tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan
karena kesehatannya;
- menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya
bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
- tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya
cuti sakit.
(2) PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena
tidak dapat bekerja lagi, menderita penyakit yang
berbahaya, atau tidak mampu bekerja kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
contoh kasus yang tercantum dalam Angka 8 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau
rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan
yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat
bekerja kembali di semua jabatan PNS.
(4) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), beranggotakan dokter pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mendapat hak kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang disebabkan oleh dan
karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan
jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan
masa kerja.
(8) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang tidak disebabkan oleh dan
karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan
jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja
untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pemberhentian PNS Yang Tidak Cakap
Jasmani dan/atau Rohani
