Pasal 12
Tata cara pemberhentian PNS yang tidak cakap jasmani
dan/atau rohani, sebagai berikut:
- Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau
rohani dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim
penguji kesehatan;
- Setelah adanya hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim
penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertanggung
jawab di bidang kepegawaian meneruskan hasil
pengujian kesehatan kepada PPK atau PyB;
- Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak cakap
jasmani dan/atau rohani, berdasarkan hasil pengujian
kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan diajukan
oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF keahlian utama;
atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF keahlian utama.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan karena tidak cakap
jasmani dan/atau rohani berhak atas jaminan pensiun
dan jaminan hari tua maka usul pemberhentian
disampaikan kepada Presiden atau PPK dengan
tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN;
- Berdasarkan tembusan usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN menetapkan pertimbangan
teknis kepada Presiden atau PPK;
- Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf e,
ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung, sejak berkas usul pemberhentian karena
tidak cakap jasmani dan/atau rohani secara lengkap
diterima;
- Presiden atau PPK menetapkan Keputusan
pemberhentian dan pemberian Pensiun berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- Keputusan pemberhentian karena tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada huruf g,
dengan mendapat hak jaminan pensiun ditetapkan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak
diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan PNS oleh tim
penguji kesehatan dan pertimbangan teknis Kepala BKN
atau Kepala Kantor Regional BKN;
- Dalam hal pemberhentian karena tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sebagaimana dimaksud pada huruf g,
tanpa mendapat hak jaminan pensiun, keputusan
pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, sejak diterimanya hasil pemeriksaan
kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan;
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf h
dan huruf i, berlaku sejak akhir bulan ditetapkan hasil
pemeriksaan kesehatan PNS oleh tim penguji kesehatan
yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat
bekerja kembali di semua jabatan PNS.
Bagian Kesembilan
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia,
Tewas, atau Hilang
Paragraf 1
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia
