Pasal 13
(1) PNS yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS dinyatakan meninggal dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), apabila:
- meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan
tugas;
meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu;
meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar
tanggungan negara;
- meninggal dunia tidak dalam keadaan yang ada
hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya
itu tidak disamakan dengan meninggal dunia dalam
menjalankan tugas kewajibannya; atau
- meninggal dunia bukan karena perbuatan anasir
yang tidak bertanggung jawab atau bukan sebagai
akibat tindakan terhadap anasir itu dalam
menjalankan tugas kewajibannya.
(3) PNS yang dinyatakan meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan contoh kasus
yang tercantum dalam Angka 9 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan.
(4) PNS yang meninggal dunia wajib dibuatkan surat
keterangan meninggal dunia oleh pimpinan unit kerja
yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi
yang bersangkutan dengan melampirkan surat kematian
dari Lurah/Kepala Desa setempat.
(5) Surat keterangan meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Angka 10 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah
berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Apabila PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemberhentian Karena Tewas
