Pasal 8
Tata cara pemberhentian PNS yang telah mencapai Batas
Usia Pensiun, sebagai berikut:
- Kepala BKN menyampaikan data perorangan calon
penerima pensiun (DPCP) kepada PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama
15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia
Pensiun yang disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Angka 3 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
- Kepala BKN dalam menyampaikan DPCP melalui PPK
sebagaimana dimaksud pada huruf a, disertai dengan
daftar nominatif PNS yang akan mencapai Batas Usia
Pensiun;
- Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada huruf b,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Penyampaian DPCP dan daftar nominatif PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, dilakukan melalui Sistem
Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) atau sistem
informasi kepegawaian lainnya yang ditentukan BKN;
- PPK atau PyB atau pejabat lain yang ditunjuk
berkewajiban mencetak dan menyampaikan DPCP atau
menyampaikan DPCP secara elektronik kepada PNS yang
bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja,
setelah DPCP diterima oleh PPK atau PyB atau pejabat
lain yang ditunjuk;
- PNS yang telah menerima DPCP wajib memeriksa dan
meneliti data yang tercantum dalam DPCP dengan
ketentuan apabila data telah benar agar ditandatangani
atau disetujui oleh PNS dan diketahui oleh pejabat
pengelola kepegawaian;
- Dalam hal DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f,
terdapat perbedaan data maka dilakukan perbaikan
dengan melampirkan data dukung;
- DPCP sebagaimana dimaksud pada huruf f, disampaikan
kepada PPK atau PyB melalui pejabat pengelola
kepegawaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak
PNS yang bersangkutan menerima DPCP;
- Dalam hal PNS tidak menyampaikan DPCP kepada PPK
atau PyB sebagaimana dimaksud pada huruf h, maka
PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS
yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan berhak atas
jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada Presiden
atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN berdasarkan data yang ada;
- Usul pemberhentian PNS yang akan mencapai Batas
Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf i,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS
yang akan mencapai Batas Usia Pensiun kepada
Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang
disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan, sejak
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN
menyampaikan DPCP;
- PPK atau PyB dalam menyampaikan usul pemberhentian
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf k, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS yang
akan mencapai batas usia pensiun kepada Presiden
bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya,
dan JF keahlian utama;
- PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS yang
akan mencapai batas usia pensiun kepada PPK bagi
PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF
selain JF keahlian utama;
- PPK atau PyB menyampaikan usul pemberhentian
PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dan
berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua
kepada Presiden atau PPK dengan tembusan kepada
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar tembusan usul pemberhentian PNS yang akan
mencapai Batas Usia Pensiun dari PPK dan PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 3, menetapkan
pertimbangan teknis kepada Presiden atau PPK;
- Pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada
angka 4, ditetapkan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja, sejak berkas usul pensiun dinyatakan
secara lengkap diterima; dan
- Presiden atau PPK menetapkan Keputusan
pemberian Pensiun berdasarkan pertimbangan
teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional
BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian PNS dan/atau pemberian pensiun PNS
paling lama 1 (satu) bulan, sebelum PNS mencapai Batas
Usia Pensiun;
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf m,
berlaku sejak akhir bulan PNS yang bersangkutan
mencapai Batas Usia Pensiun.
Bagian Kelima
Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi
atau Kebijakan Pemerintah
