PERATURAN_BKN
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
Pasal 7
(1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat
fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
dan pejabat fungsional madya; dan
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang
memangku pejabat fungsional ahli utama.
(3) Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang
ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan
sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan
dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberhentian PNS
Yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun
