Pasal 6
Tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai
berikut:
- Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan
secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK
melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- Permohonan berhenti yang diajukan secara hierarki
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan sebagai
berikut:
- Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan
permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan
langsungnya;
- Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada
angka 1, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS
dimaksud kepada pimpinan unit kerjanya paling
rendah menduduki JPT Pratama;
- Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud
pada angka 2, meneruskan permohonan Calon
PNS/PNS dimaksud kepada PyB melalui pimpinan
unit kerja yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian paling rendah menduduki JPT
Pratama;
- Pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di
bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
angka 3, meneruskan permohonan Calon PNS/PNS
dimaksud kepada PyB;
- PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4,
meneruskan permohonan Calon PNS/PNS kepada
PPK yang disertai rekomendasi mengenai disetujui,
ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang
bersangkutan;
- Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT
madya atau, JF keahlian utama mengajukan
pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan
permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh
PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai
rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau
ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan;
- Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau
ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau
penolakan secara tertulis kepada Calon PNS/PNS
yang bersangkutan;
- Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,
atau penolakan permohonan pemberhentian atas
permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14
(empat belas) hari kerja, terhitung sejak
permohonan secara lengkap diterima oleh PPK;
- Keputusan pemberian persetujuan, penundaan,
atau penolakan permohonan pemberhentian atas
permintaan sendiri serta contoh kasus disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 2 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan,
Calon PNS/PNS yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya;
- Dalam hal sebelum keputusan pemberhentian
ditetapkan, Calon PNS/PNS yang bersangkutan
tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian PNS dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada angka 12, memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka Presiden atau PPK
menetapkan keputusan pemberian pensiun setelah
mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau
Kepala Kantor Regional BKN;
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
angka 12, berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya
keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
