Pasal 5
(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti,
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun,
apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk
kepentingan dinas.
(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak
keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
(4) Keputusan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus memuat batas waktu penundaan.
(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
antara lain sebagai berikut:
- masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan
oleh yang bersangkutan; dan/atau
- belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan
tugas yang bersangkutan.
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif
karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS;
sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak
pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan
maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat
penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan
menjalani pemeriksaan di pengadilan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
