PERATURAN_BKN
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
Pasal 4
Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain
sebagai berikut:
- tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara;
- PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak
dapat disalurkan;
terbukti menggunakan ijazah palsu;
tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk
diangkat kembali dalam jabatan;
- pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
