Pasal 35
Tata cara pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang menerima
uang tunggu dan menolak untuk diangkat kembali dalam
Jabatan, dilakukan sebagai berikut:
- PNS yang menerima uang tunggu dan menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada
akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat
kembali.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS bagi PNS yang menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, yang sebelumnya
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli
utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, yang sebelumnya
menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli
utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf c, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf b menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf e, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf g, tercantum dalam
Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 5
Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi
Sebagai komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural
