PERATURAN_BKN
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
Pasal 36
Tata cara pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi
PNS yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau
anggota Lembaga nonstruktural, dilakukan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bagi PNS
yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau
anggota Lembaga nonstruktural, diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang sebelumnya
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli
utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang sebelumnya
menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli
utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara len
