Pasal 34
Tata Cara Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri bagi PNS yang tidak melapor setelah
selesai menjalankan tugas belajar dalam waktu yang
ditentukan, sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri bagi PNS yang tidak melapor setelah selesai
menjalankan tugas belajar dalam waktu yang
ditentukan, diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang sebelum
menjalankan tugas belajar menduduki JPT utama,
JPT madya, dan JF ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang sebelum
menjalankan tugas belajar menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf f, tercantum dalam
Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 4
Tata Cara Pemberhentian Karena Menolak Untuk Diangkat
Kembali Dalam Jabatan Pada Saat Menerima Uang Tunggu
