Pasal 33
Tata cara pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu
dilakukan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu,
diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Sebelum Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a,
PPK melalui PyB mengajukan permohonan kepada
pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).
- Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah
sebagimana dimaksud pada huruf d, melakukan
penelitian dan pembuktian terhadap PNS yang diduga
menggunakan ijazah palsu.
- Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah
menyampaikan hasil penelitian dan pembuktian kepada
PPK melalui PyB.
- Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian
sebagaimana dimaksud pada huruf e, PNS terbukti
menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan
kepegawaian, maka kepada yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri terhitung akhir bulan sejak terbukti
menggunakan ijazah palsu.
- Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian
sebagaimana dimaksud pada huruf e, PNS terbukti
menggunakan ijazah palsu untuk melamar sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil, maka kepada yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS dan diberikan hak
kepegawaian kecuali jaminan pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung
akhir bulan sejak terbukti menggunakan ijazah palsu.
- Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada huruf g,
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri dan mendapatkan jaminan pensiun, maka diatur
sebagai berikut:
- Pangkat yang dipergunakan sebagai dasar
penetapan pokok pensiun merupakan pangkat yang
dimiliki sebelum menggunakan ijazah yang
dinyatakan palsu untuk kenaikan pangkat;
- Masa kerja dihitung penuh sejak CPNS sampai
diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf j, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Contoh pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN tentang pemberian pensiun PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf l, tercantum dalam
Angka 24 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri
Setelah Selesai Tugas Belajar
