Pasal 32
(1) PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS.
(2) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan
akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.
(3) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan
sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan
angka kurang dari/sama dengan 110 (seratus
sepuluh) sampai angka kurang dari/sama dengan
120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ide baru
dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja
yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih
dari 90 (sembilan puluh) sampai angka kurang
dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh);
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka
lebih dari 70 (tujuh puluh) sampai angka sama
dengan 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka
lebih dari 50 (lima puluh) sampai angka sama
dengan 70 (tujuh puluh);
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan
angka kurang dari 50 (lima puluh).
(4) PNS diberhentikan dengan hormat karena mendapatkan
penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat
Kurang, apabila:
- PNS tersebut diberikan kesempatan selama 6
(enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya;
- dalam hal PNS tidak menunjukan perbaikan kinerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS
yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi
kembali;
- berdasarkan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada huruf b, PNS yang tidak memenuhi standar
kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada
jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang
dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih
rendah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih
rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada
huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan
tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun;
dan
- dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada huruf d, tidak tersedia lowongan
jabatan sesuai dengan kompetensinya, PNS yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah
yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS
diundangkan.
Bagian Keduapuluhdua
Tata Cara Pemberhentian Karena Hal Lain
Paragraf 1
Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri
Setelah Selesai Cuti Di Luar Tanggungan Negara atau
Pemberhentian Karena Setelah Selesai Menjalani Cuti di Luar
Tanggungan Negara Dalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak
Dapat Disalurkan
