Pasal 31
(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau
anggota lembaga nonstruktural, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
(2) PNS yang telah selesai menjadi komisioner atau anggota
lembaga nonstruktural mengajukan pengaktifan kembali
sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah yang
bersangkutan diberhentikan sebagai komisioner atau
anggota lembaga nonstruktural.
(3) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan
pengaktifan kembali dalam jangka waktu 25 (dua puluh
lima) hari kalender, PyB dapat memanggil PNS yang
bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali.
(4) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan
pengaktifan kembali dalam jangka waktu lebih dari 30
(tiga puluh) hari kalender, maka PPK memberhentikan
dengan hormat sebagai PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung mulai
akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan
Jabatan.
(6) PNS yang mengajukan pengaktifkan kembali setelah
selesai menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural dan setelah 2 (dua) tahun tidak tersedia
lowongan jabatan, sesuai dengan contoh kasus yang
tercantum dalam Angka 23 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 6
PNS Yang Tidak Dapat Memperbaiki Kinerja Sesuai
Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
