PERATURAN_BKN
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
Pasal 30
(1) PNS yang menerima uang tunggu yang menolak untuk
diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada
akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat
kembali.
(2) Penolakan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibuat secara tertulis.
Paragraf 5
Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai
Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
