Pasal 29
(1) PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar
wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas)
hari kerja, sejak berakhirnya masa tugas belajar.
(2) Kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat secara tertulis.
(3) Batas wajib melapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung sejak berakhirnya tugas belajar yang
tercantum dalam surat perintah tugas belajar.
(4) Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) PNS yang telah menyelesaikan tugas belajarnya namun
yang bersangkutan belum melapor secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), sesuai dengan contoh kasus yang
tercantum dalam Angka 22 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 4
Pemberhentian Karena Menolak Untuk Diangkat Kembali
Dalam Jabatan Pada Saat Menerima Uang Tunggu
