Pasal 28
(1) PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam
pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri.
(2) Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),
merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
kelulusan suatu jenjang pendidikan.
(3) Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri dan
isinya tidak sah.
(4) Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:
blangko ijazahnya palsu;
blangko ijazahnya sah dikeluarkan lembaga yang
berwenang, tetapi tidak ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang untuk menandatangani ijazah;
- blangko ijazahnya sah dikeluarkan lembaga yang
berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi
sebagian maupun seluruh isinya tidak benar;
dan/atau
- Ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pendidikan.
(5) PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu dilakukan
penelitian dan pembuktian oleh pejabat yang berwenang
menentukan keaslian ijazah.
(6) Pejabat yang berwenang menentukan keaslian ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur sebagai
berikut;
- di lingkungan kementerian yang mempunyai tugas
antara lain menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yaitu:
- Menteri yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi bagi ijazah yang
dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Luar
Negeri;
- Pimpinan perguruan tinggi negeri bagi ijazah
yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi negeri;
dan
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,
bagi ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan
tinggi swasta.
- di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, yaitu:
- Pimpinan perguruan tinggi negeri, bagi ijazah
yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Negeri
di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama;
- Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Agama
Islam Swasta, bagi ijazah yang dikeluarkan
oleh perguruan tinggi agama islam swasta; dan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama,
bagi ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah atau yang sederajat, baik madrasah
negeri maupun swasta.
- di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan, bagi ijazah yang
dikeluarkan sekolah-sekolah kesehatan atau yang
sejenis baik negeri maupun swasta.
- di lingkungan pemerintah daerah, yaitu Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi
ijazah yang dikeluarkan Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar atau
yang sederajat, baik sekolah negeri maupun
swasta.
- di lingkungan instansi pemerintah lainnya, yaitu
Menteri/Pejabat lain yang ditunjuk, bagi ijazah
yang dikeluarkan oleh sekolah/lembaga pendidikan
yang bersangkutan.
(7) PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, apabila
ijazahnya digunakan dalam pembinaan kepegawaian
untuk kenaikan pangkat, kepentingan karir dan/atau
jabatan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS.
Paragraf 3
Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri
Setelah Selesai Tugas Belajar
