Pasal 27
(1) PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis
kepada instansi induknya.
(2) Batas waktu melaporkan diri secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1
(satu) bulan, setelah selesai menjalankan cuti di luar
tanggungan Negara.
(3) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan
dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan oleh Presiden atau PPK paling lama
14 (empat belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian
secara lengkap diterima.
(5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mulai berlaku
pada akhir bulan setelah yang bersangkutan melewati
batas waktu yang ditentukan untuk melapor setelah
berakhirnya cuti di luar tanggungan negara.
(6) PNS yang cuti di luar tanggungan negara, tidak
melaporkan diri kepada instansi induknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan contoh kasus
yang tercantum dalam Angka 20 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tetapi tidak dapat diangkat dalam Jabatan pada
instansi induknya, disalurkan pada instansi lain.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diaktifkan
kembali sebagai PNS sesuai Jabatan yang tersedia.
(9) Pengaktifan kembali sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), memerhatikan antara
kompetensi jabatan yang dimiliki dengan syarat jabatan.
(10) Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi
dengan Kepala BKN.
(11) PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun, diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS.
(12) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ditetapkan oleh
Presiden atau PPK terhitung mulai akhir bulan ke 12
(dua belas), sejak yang bersangkutan melaporkan diri.
(13) PNS yang cuti di luar tanggungan negara, melaporkan
diri kepada instansi induknya dan menunggu selama 1
(satu) tahun, namun belum dapat diangkat dalam
jabatan pada instansi induknya atau disalurkan pada
instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (11),
sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam
Angka 21 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) Selama menunggu disalurkan pada instansi lain, PNS
yang bersangkutan tidak menerima penghasilan dan
tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
(15) Penghasilan yang bersangkutan dibayarkan kembali
terhitung mulai tanggal pengaktifan dan
pengangkatannya dalam jabatan PNS.
(16) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan ayat (11), diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Paragraf 2
Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah Palsu
