Pasal 26
Tata Cara Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
pejabat negara sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak
menjabat lagi sebagai pejabat negara dan tidak tersedia
lowongan Jabatan diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mendapat
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b. ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Bagian Keduapuluhsatu
Pemberhentian Karena Hal Lain
Paragraf 1
Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai
Cuti di Luar Tanggungan Negara atau Pemberhentian Karena
Setelah Selesai Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Dalam Waktu 1 (satu) Tahun Tidak Dapat Disalurkan
