Pasal 25
(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil
ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil
ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua,
wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan
wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan
jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia
lowongan Jabatan.
(2) Selama menunggu tersedianya lowongan jabatan sesuai
dengan kompetensi dan kualifikasi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali sebagai PNS
dan diberikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari penghasilan Jabatan terakhir sebagai PNS
sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang diaktifkan kembali setelah selesai menjadi
pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam
Angka 19 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) PNS yang telah selesai menjadi pejabat negara
mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada
PPK melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender, terhitung setelah yang bersangkutan
diberhentikan sebagai pejabat negara.
(5) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan
pengaktifan kembali dalam jangka waktu 25 (dua puluh
lima) hari kalender, PyB dapat memanggil PNS yang
bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali.
(6) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan
pengaktifan kembali dalam jangka waktu lebih dari 30
(tiga puluh) hari kalender, maka PPK memberhentikan
dengan hormat sebagai PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) PNS yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditempatkan pada unit kerja yang sesuai
dengan kompetensi yang bersangkutan sebelum
diangkat sebagai pejabat negara dan tetap bekerja
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal tersedia lowongan jabatan, PNS yang
bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan yang lebih
tinggi, jabatan yang setara, atau jabatan yang lebih
rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(9) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung mulai
akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan
Jabatan.
Bagian Keduapuluh
Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi
Sebagai Pejabat Negara
