Pasal 24
Tata Cara Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik diatur sebagai berikut:
- Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan berhenti sebagai PNS karena menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik diajukan
secara tertulis kepada PPK melalui PyB secara
hierarki;
- Permohonan berhenti sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF
ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2,
dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada angka 2, ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian
secara lengkap diterima;
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi
syarat diberikan jaminan pensiun maka PPK atau
PyB sebagaimana dimaksud pada angka 2
menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada
Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala
BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 5, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK;
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberian pensiun setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Bagi PNS yang tidak mengundurkan diri setelah menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik, dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang diketahui tidak mengundurkan diri
setelah menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
PNS;
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka
1, diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF
ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan
mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada angka 3, ditetapkan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja, setelah PNS yang
bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Bagian Kesembilanbelas
Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi
Sebagai Pejabat Negara
