Pasal 23
(1) PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik.
(2) PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
(3) Pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan sebelum yang bersangkutan
ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
(4) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diajukan secara tertulis kepada PPK dan tembusannya
disampaikan kepada:
- atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan paling rendah pejabat pengawas;
- pejabat yang bertanggung jawab di bidang
kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan
- pejabat yang bertanggung jawab di bidang
keuangan instansi yang bersangkutan.
(5) Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,
wajib menyampaikan pertimbangan kepada PPK paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja, setelah diterimanya
tembusan pengunduran diri.
(6) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
mengambil keputusan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja, sejak diterimanya pertimbangan dari atasan
langsung PNS yang bersangkutan.
(7) Apabila sampai dengan jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja, sejak atasan langsung menerima surat
pengunduran diri tidak memberikan pertimbangan
kepada PPK, maka paling lama 20 (dua puluh) hari
kerja, sejak diterimanya surat pengunduran diri
keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa
pertimbangan atasan langsung PNS yang bersangkutan.
(8) Apabila setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), PPK tidak mengambil keputusan, maka
usul pengunduran diri PNS tersebut dianggap
dikabulkan kecuali pemberhentian yang menjadi
kewenangan Presiden.
(9) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sudah harus
menetapkan keputusan pemberhentian PNS yang
bersangkutan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
dianggap dikabulkan.
(10) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dapat ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif
karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan/atau
- sedang menjalani hukuman disiplin.
(11) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang
bersangkutan.
(12) PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS.
(13) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (12), terhitung mulai
akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
Bagian Kedelapanbelas
Tata Cara Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atau
Pengurus Partai Politik
