Pasal 22
Tata Cara pemberhentian karena mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota diatur sebagai berikut:
- Bagi PNS yang mengundurkan diri dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan berhenti sebagai PNS karena
mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden
dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota diajukan secara
tertulis dengan membuat surat pernyataan
pengunduran diri kepada Presiden melalui PPK
atau PPK melalui PyB secara hierarki setelah
ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang
bertugas melaksanakan pemilihan umum;
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
dengan melampirkan surat keputusan penetapan
calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan
pemilihan umum;
- Permohonan berhenti sebagaimana dimaksud pada
angka 1, disampaikan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF
ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada angka 3, ditetapkan paling lama 21 (dua
puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian
secara lengkap diterima;
- Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 3
menyampaikan usul pemberhentian PNS kepada
Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala
BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada angka 5, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK;
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberian pensiun setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Bagi PNS yang tidak mengajukan pengunduran diri
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang diketahui melanggar kewajiban
pengunduran diri karena mencalonkan atau
dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil
Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota maka diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai PNS;
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka
1 diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang
menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF
ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan
mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian secara
lengkap diterima.
Bagian Ketujuhbelas
Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atau
Pengurus Partai Politik
