Pasal 21
(1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat
ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden,
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,
atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan
umum.
(2) Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak dapat ditarik kembali.
(3) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat ditolak apabila:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga
melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang
memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran
disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif
karena dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; atau
- sedang menjalani hukuman disiplin.
(4) Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 18 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS.
(6) PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS.
(7) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku terhitung
mulai PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon
Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan
Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas
melaksanakan pemilihan umum.
Bagian Keenambelas
Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau
Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota
