Pasal 20
Tata Cara Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS karena melakukan
pelanggaran disiplin, dilakukan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat PNS yang melakukan
pelanggaran disiplin diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu)
hari kerja, setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) memenuhi syarat
diberikan jaminan pensiun maka PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Bagian Kelimabelas
Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau
Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota
