PERATURAN_BKN
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
Pasal 19
(1) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin
PNS.
Bagian Keempatbelas
Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin
