Pasal 18
Tata Cara Pemberhentian karena melakukan tindak
pidana/penyelewengan, dilakukan sebagai berikut:
- Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan
hormat PNS yang melakukan tindak
pidana/penyelewengan diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau
- PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama, JA, JF selain JF ahli utama.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan
hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf b, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu)
hari kerja setelah usul pemberhentian secara lengkap
diterima.
- Usul Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan
hormat sebagai PNS dari PPK kepada Presiden atau dari
PyB kepada PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a,
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Angka 16 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Keputusan Pemberhentian dengan hormat atau tidak
dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud
pada huruf a, disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Angka 17 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
- Dalam hal PNS yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada huruf a memenuhi syarat diberikan
jaminan pensiun maka PPK atau PyB sebagaimana
dimaksud pada huruf d menyampaikan usul
pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK dengan
tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN.
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf f, memberikan
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda
kepada Presiden atau PPK.
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberian
pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Bagian Ketigabelas
Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin
