Pasal 17
(1) PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak
diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
(2) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak
diberhentikan sebagai PNS apabila memenuhi kriteria:
- perbuatannya tidak menurunkan harkat dan
martabat dari PNS;
mempunyai prestasi kerja yang baik;
tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah
diaktifkan kembali; dan
- tersedia lowongan Jabatan.
(3) Kriteria untuk tidak memberhentikan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bersifat kumulatif sebagai
berikut:
- perbuatannya baik secara langsung maupun tidak
langsung tidak menurunkan harkat dan martabat
dari PNS;
- mempunyai prestasi kerja yang baik yang dapat
diukur dari penilaian prestasi kerja bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah
diaktifkan kembali yang dapat diukur sebelum yang
bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama
melaksanakan tugas jabatan memiliki perilaku kerja
yang baik; dan
- tersedia lowongan Jabatan yang dapat dibuktikan
berdasarkan hasil perhitungan analisis jabatan dan
analisis beban kerja, dalam hal ini disesuaikan
dengan kebutuhan jabatan yang ada.
(4) PNS yang tidak diberhentikan karena memenuhi syarat
kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai
dengan contoh kasus yang tercantum dalam Angka 12
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal PNS tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS.
(6) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2
(dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana tidak dengan berencana, tidak
diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan
Jabatan.
(7) Ketersediaan lowongan Jabatan yang menjadi syarat
agar PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang
dari 2 (dua) tahun tidak diberhentikan sebagai PNS,
harus berdasarkan hasil perhitungan analisis jabatan
dan analisis beban kerja sesuai dengan kebutuhan
jabatan yang tersedia.
(8) PNS yang tidak diberhentikan karena dipidana kurang
dari 2 (dua) tahun dan tersedia lowongan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sesuai dengan
contoh kasus yang tercantum dalam Angka 13 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(9) PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dan ayat (6), maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- selama yang bersangkutan menjalani pidana
penjara maka tetap berstatus sebagai PNS dan
tidak menerima hak kepegawaiannya sampai
diaktifkan kembali sebagai PNS.
- penghentian hak kepegawaian yang bersangkutan
terhitung sejak akhir bulan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu
selama menjalani pidana penjara sampai dengan
pengaktifan kembali sebagai PNS.
- dalam hal terdapat penghasilan yang sudah
terlanjur dibayarkan kepada yang bersangkutan,
maka dikembalikan ke kas Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengaktifkan kembali sebagai PNS tersebut
dilakukan apabila tersedia lowongan Jabatan.
- keputusan Pengaktifkan kembali sebagai PNS,
disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Angka 14 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
- dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf d, dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS.
- selama menunggu lowongan jabatan, PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf f, tidak
menerima penghasilan.
- penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf g,
baru dapat dibayarkan terhitung mulai tanggal
pengaktifan kembali sebagai PNS.
- masa selama PNS menjalani pidana penjara sejak
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap sampai dengan diaktifkan kembali
tidak dihitung sebagai masa kerja PNS.
- PNS yang sedang menjalani pidana penjara dan
sudah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
terhitung sejak akhir bulan dicapainya usia 58
(lima puluh delapan) tahun.
- PNS yang sedang menjalani pidana penjara apabila
meninggal dunia, maka diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS dengan mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- dipidana dengan pidana penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
Jabatan;
- PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan
berencana.
(11) Khusus pemberhentian PNS tidak dengan hormat
karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf a, tidak melihat lamanya pidana penjara atau
kurungan yang telah diputus oleh pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
(12) Dalam hal PNS terbukti melakukan penyelewengan
terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 maka yang
bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat
dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
(13) Khusus pemberhentian PNS tidak dengan hormat
karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, tidak
melihat lamanya pidana penjara atau kurungan yang
telah diputus oleh pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
(14) Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana
yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena
melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi
yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara
serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(15) Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS
bukan dalam jabatan ASN tetapi karena melaksanakan
tugas tambahan atau tugas dalam jabatan lain yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan
berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai korupsi yang merugikan keuangan
negara/perekonomian negara serta dipidana dengan
pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16) Dalam hal terdapat PNS melakukan tindak pidana
bukan dalam jabatan ASN yaitu dalam jabatan lain yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan
sebelum berstatus PNS tetapi berdasarkan pada
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi
yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara
serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan maka harus diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS karena salah satu pertimbangan mendasar
dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki
integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi
politik serta bersih dari praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme.
(17) Tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
sesuai dengan contoh kasus yang tercantum dalam
Angka 15 Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(18) PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
atau yang ada hubungannya dengan jabatan harus
diberhentikan tidak dengan hormat karena dengan
melakukan tindak pidana dimaksud PNS telah
menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang
dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang
bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN.
(19) Tindak pidana berencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) huruf d, yaitu tindak pidana yang salah satu
unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tindak pidana.
(20) Pada saat Peraturan Badan ini ditetapkan, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak
pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (19)
tercantum dalam Pasal 340, Pasal 353, dan Pasal 355
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(21) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2
(dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(22) Pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (10) huruf a, huruf b, dan huruf d, dan ayat
(21), ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak
putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap.
Bagian Keduabelas
Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak
Pidana/Penyelewengan
