Pasal 16
Tata cara pemberhentian PNS karena Meninggal Dunia,
Tewas, atau Hilang sebagai berikut:
- PPK menyampaikan usul pemberhentian PNS karena
Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang kepada Presiden
bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan
JF keahlian utama;
- PyB menyampaikan usul pemberhentian PNS karena
Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang kepada PPK bagi
PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF
keahlian utama;
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Dalam hal PNS yang diberhentikan karena meninggal
dunia, tewas, atau hilang berhak atas jaminan pensiun
dan jaminan hari tua, PPK atau PyB menyampaikan
usul pemberhentian PNS kepada Presiden atau PPK
dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN;
- Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas
dasar tembusan usul pemberhentian dari PPK atau PyB
sebagaimana dimaksud pada huruf d, memberikan
pertimbangan teknis pensiun PNS dan Janda/duda
kepada Presiden atau PPK;
- Pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada
huruf e, paling lama 14 (empat belas) hari kerja, sejak
berkas usul pensiun secara lengkap diterima;
- Presiden atau PPK menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai PNS berdasarkan
pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf f,
dengan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari
tua sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
huruf c, dan huruf g, ditetapkan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, setelah usul pemberhentian secara
lengkap diterima.
Bagian Kesebelas
Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/
Penyelewengan
