Pasal 15
(1) Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan
kemauan PNS yang bersangkutan apabila:
tidak diketahui keberadaannya; dan
tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal
dunia.
(2) PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua
belas), sejak dinyatakan hilang.
(3) Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis oleh PPK
atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat
keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dibuat paling lama 14 (empat
belas) hari kerja, sejak surat keterangan atau berita
acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia diterima.
(5) Surat Pernyataan tentang PNS yang hilang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disusun sesuai dengan format
sebagaimana tersebut pada Angka 11 Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Kondisi hilang mulai berlaku sejak PNS yang
bersangkutan dinyatakan hilang sesuai dengan tanggal
yang tercantum dalam surat keterangan atau ‘berita
acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(7) Janda/duda atau anak dari PNS yang hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan
ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur
mengenai program jaminan pensiun dan jaminan hari
tua.
(9) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup, dapat
diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang
bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun.
(10) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup sebelum
akhir bulan ke-12 (dua belas), atau belum dianggap
meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS
sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas
Usia Pensiun.
(11) Dalam hal adanya dugaan PNS yang hilang maka pihak
keluarga atau atasan langsung tempat yang
bersangkutan bekerja segera melaporkan kepada PPK
secara hierarki melalui atasan langsung tempat yang
bersangkutan bekerja.
(12) Berdasarkan laporan pihak keluarga, PPK atau Pejabat
yang ditunjuk melaporkan dugaan PNS yang hilang
kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(13) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditemukan kembali dan masih hidup setelah
akhir bulan ke-12 (dua belas), atau telah dianggap
meninggal dunia, dapat diangkat kembali sebagai PNS
sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas
Usia Pensiun dan tersedia lowongan jabatan.
(14) Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (13),
dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh
PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dan pihak
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(15) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (14), PNS yang dinyatakan hilang karena
kemauan dan kemampuannya, yang bersangkutan
dijatuhi hukuman disiplin dan wajib mengembalikan hak
kepegawaian yang telah diterima oleh Janda/duda atau
anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta selama hilang masa kerja tidak dihitung
sebagai masa kerja PNS.
(16) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditemukan kembali dan telah mencapai Batas
Usia Pensiun, PNS yang bersangkutan diberhentikan
dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(17) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (16),
setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK atau pejabat
lain yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(18) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (17), terbukti hilang karena
kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, maka
PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan hak
kepegawaian yang telah diterima oleh janda/duda atau
anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(19) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), belum ditemukan kembali sebelum akhir bulan
ke 12 (dua belas), atau sebelum dianggap meninggal
dunia tetapi telah mencapai batas usia pensiun maka
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(20) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (16), belum ditemukan sampai dengan akhir bulan
ke 12 (dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia,
maka hak kepegawaiannya berubah menjadi pensiun
janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21) Dalam hal PNS yang telah dinyatakan hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (16), ditemukan
kembali sebelum mencapai Batas Usia Pensiun dan
masih hidup tetapi:
- sakit dan tidak mampu bekerja lagi setelah
berakhirnya cuti sakit;
- tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan
karena kesehatannya; atau
- menderita penyakit atau kelainan yang
berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan
kerjanya,
maka diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-
hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(22) Pengembalian hak kepegawaian yang telah diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (15), dan ayat (18),
terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang.
(23) Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditemukan kembali sesudah akhir bulan ke 12
(dua belas), atau telah dianggap meninggal dunia dan
telah mencapai batas usia pensiun, Keputusan Pensiun
Janda/Duda atau anaknya ditinjau kembali dan kepada
yang bersangkutan ditetapkan keputusan Pensiun PNS,
terhitung sejak mencapai batas usia pensiun.
(24) Pengangkatan kembali sebagai PNS yang hilang dan
ditemukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), ayat (10), dan ayat (13), dilakukan apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan PPK atau pejabat lain
yang ditunjuk dan pihak Kepolisian Negara Republik
Indonesia terbukti hilang bukan karena kemauan dan
kemampuan yang bersangkutan maka PPK segera
mengangkat kembali yang bersangkutan dalam jabatan
PNS.
(25) PNS yang diangkat kembali sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (24), ditempatkan pada unit kerja
yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan capaian
kinerja yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan
dinyatakan hilang.
(26) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(13), adalah lowongan jabatan untuk mengisi kebutuhan
instansi yang dapat berupa promosi, penurunan jabatan,
atau dikembalikan pada jabatan semula berdasarkan
persyaratan jabatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(27) Dalam hal PNS yang ditempatkan pada unit kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (25), sampai dengan 2
(dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan maka
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pemberhentian PNS Karena Meninggal Dunia,
Tewas, atau Hilang
