Pasal 9
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
(1) Rencana Pengembangan Karier PNS didasarkan pada
penilaian kebutuhan Karier PNS.
(2) Penilaian kebutuhan Karier PNS dilakukan dengan
menyelaraskan kebutuhan Karier pegawai dengan
kebutuhan karier organisasi.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
hasil penilaian Kompetensi;
sejarah Karier pegawai;
hasil penilaian kinerja;
wawancara berbasis Kompetensi; dan/atau
evaluasi 360 derajat.
(4) Hasil penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a diperoleh melalui uji kompetensi untuk
mengevaluasi potensi pegawai yang akan menduduki
suatu Jabatan.
(5) Sejarah Karier pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pengalaman kerja atau posisi
yang dialami pegawai selama berada di dalam
organisasi kerja.
(6) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c merupakan nilai yang dimiliki pegawai yang
dilakukan melalui sistem evaluasi kinerja yang
mencakup keterampilan, kemampuan dalam
melaksanakan, dan menyelesaikan target.
(7) Wawancara berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d merupakan percakapan antara dua
orang atau lebih yang dilakukan oleh pewawancara
untuk mengetahui kompetensi pegawai yang akan
menduduki suatu Jabatan.
(8) Evaluasi 360 derajat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e merupakan metode evaluasi yang
menggabungkan umpan balik dari para pegawai itu
sendiri, rekan kerjanya, atasan langsung, para
bawahannya, dan masyarakat/kelompok/individu yang
memiliki hubungan dan kepentingan terhadap organisasi
kerja pegawai.
(9) Penyelarasan kebutuhan karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
