Pasal 10
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
(1) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipetakan berdasarkan
kelompok Jabatan yang akan diisi oleh PNS.
(2) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- PNS yang akan dikembangkan Kariernya;
- penempatan PNS sesuai Rencana Pengembangan
Karier PNS;
bentuk pengembangan Karier;
waktu pelaksanaannya; dan
prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.
(3) Penempatan pegawai berdasarkan Peta Rencana
Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada hasil penyelarasan, kebutuhan
organisasi, dan Rencana Pengembangan Karier PNS.
(4) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun oleh instansi untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dirinci dalam Peta Rencana
Pengembangan Karier PNS setiap tahun.
(6) Rencana Pengembangan Karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
