PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 8
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
Rencana Pengembangan Karier PNS dengan
mempertimbangkan unsur sebagai berikut:
usia;
strata pendidikan;
kualifikasi pendidikan;
integritas dan moralitas;
pengalaman Jabatan;
penilaian kinerja;
nilai Standar Kompetensi Jabatan;
kelas Jabatan;
masa kerja; dan
pangkat, golongan/ruang yang sesuai.
Bagian Keempat
Penilaian Kebutuhan Karier Pegawai Negeri Sipil
