Pasal 7
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
Rencana Pengembangan Karier PNS memberikan manfaat bagi
Instansi Pemerintah sebagai berikut:
- Mendayagunakan kemampuan profesional PNS,
disesuaikan dengan kedudukan yang dibutuhkan oleh
setiap instansi kerja, dalam arti menyeimbangkan antara
pengembangan Karier PNS dengan kebutuhan instansi.
- Membina kemampuan, kecakapan/keterampilan secara
efektif, efisien, dan rasional, sehingga potensi energi,
bakat, dan motivasi pegawai tersalurkan secara obyektif
dalam rangka profesionalisme PNS menuju ke arah
tercapainya tujuan instansi.
- Menjamin keselarasan potensi pegawainya dengan
kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- Menjamin kepastian arah pengembangan karier
pegawainya mulai dari PNS sampai dengan
pemberhentian dan/atau pensiun sesuai dengan unsur-
unsur yang dipersyaratkan.
Menjamin kejelasan karier setiap pegawai.
Memotivasi pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja.
Paragraf 3
Unsur Rencana Pengembangan Karier
Pegawai Negeri Sipil
