Pasal 6
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Karier PNS
dilakukan berdasarkan prinsip:
kepastian;
profesionalisme;
transparansi; dan
keberlanjutan.
(2) Prinsip kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan
Karier PNS harus menggambarkan arah Jalur Karier yang
dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Prinsip profesionalisme sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf b, yaitu dalam menyusun Rencana Pengembangan
Karier PNS harus mendorong peningkatan Kompetensi
dan kinerja PNS.
(4) Prinsip transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu dalam menyusun Rencana
Pengembangan Karier PNS harus diketahui oleh setiap
PNS dan memberi kesempatan yang sama untuk setiap
PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
(5) Prinsip keberlanjutan sebagamana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, yaitu dalam menyusun Rencana
Pengembangan Karier PNS harus memperhatikan
kesinambungan dan kesesuaian perolehan kelas jabatan
yang akan diduduki oleh setiap PNS.
Paragraf 2
Manfaat Rencana Pengembangan Karier PNS
