Pasal 5
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
(1) Jalur Karier PNS dimulai sejak diangkat menjadi Calon
PNS sampai dengan menduduki jabatan tertinggi.
(2) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
Jalur Karier reguler; dan
Jalur Karier percepatan.
(3) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a menggunakan Pola Karier horizontal, vertikal,
dan diagonal.
(4) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui Mutasi dan promosi PNS.
(5) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b menggunakan Pola Karier vertikal dan diagonal.
(6) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan melalui promosi dan penugasan PNS.
(7) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat dilakukan melalui:
sekolah kader;
kenaikan pangkat istimewa; atau
rencana suksesi.
(8) Jalur Karier horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Jalur Karier vertikal dan diagonal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(10) Jalur Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (6), dan ayat (7) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Prinsip, Manfaat, dan Unsur Rencana Pengembangan Karier
Pegawai Negeri Sipil
Paragraf 1
Prinsip Rencana Pengembangan Karier
Pegawai Negeri Sipil
