Pasal 4
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
(1) Pola Karier PNS Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh PPK.
(2) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk:
horizontal;
vertikal; atau
diagonal.
(3) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan
ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu
kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
(4) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan
ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam
satu kelompok JA, JF, atau JPT.
(5) Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan
ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok
JA, JF, atau JPT.
(6) Bentuk Pola Karier PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
