PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 3
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
(1) Pengembangan Karier PNS dilakukan berdasarkan:
kualifikasi;
Kompetensi;
penilaian kinerja; dan
kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan Karier PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh PPK melalui manajemen
pengembangan Karier PNS dalam rangka penyesuaian
kebutuhan organisasi, Kompetensi, dan Pola Karier PNS
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
