Pasal 2
BAB 2 — RENCANA PENGEMBANGAN KARIER
(1) Pengembangan karier merupakan bagian dari manajemen
karier Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Instansi
dan Nasional.
(2) Penyelenggaraan manajemen karier PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan
menerapkan prinsip Sistem Merit dan disesuaikan
dengan kebutuhan instansi.
(3) Dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS,
Instansi Pemerintah harus menyusun:
Standar Kompetensi Jabatan; dan
profil PNS.
(4) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berisi paling sedikit
informasi tentang:
- nama Jabatan;
uraian Jabatan;
kode Jabatan;
pangkat, golongan/ruang yang sesuai;
kompetensi teknis;
kompetensi manajerial;
kompetensi sosial kultural; dan
ukuran kinerja Jabatan.
(5) Profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap
PNS yang terdiri atas:
data personal;
kualifikasi;
rekam jejak Jabatan;
Kompetensi;
riwayat pengembangan Kompetensi;
riwayat hasil penilaian kinerja; dan
informasi kepegawaian lainnya.
Bagian Kedua
Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil
