PERATURAN_BKN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KARIER PNS
(1) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(7) ditetapkan oleh PPK.
(2) Dokumen Rencana Pengembangan Karier PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke
dalam sistem informasi Aparatur Sipil Negara dan
digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana
Pengembangan Karier nasional oleh Badan
Kepegawaian Negara.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
